Kantor Kejari Bondowoso Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
News24xx.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur digeledah penyidik KPK, Minggu (19/11/2023). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menggeledah Kantor Kejari tersebut. “Iya ada penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur,” kata Ali Fikri, Senin(20/11/2023).
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dalam penggeledahan tersebut. “Diperoleh dokumen yang berhubungan perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (16/11/1023), KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, kasus dugaan korupsi itu berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Penyidikan itu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS, dalam jabatannya dan atas perintah tersangka PJ melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Permintaan YSS dan AIW, kemudian AKDS melapor pada PJ sehingga AKDS diperintah untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW. Akhirnya terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Rencana transaksi diketahui KPK lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Empat orang diamankan KPK dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp225 juta.
Hasil pemeriksaan diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah Rp475 juta. Tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka PJ dan AKDS selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***