Polisi Tangkap Pencuri 21 Unit Tiang Telkom Milik Tower Bersama Group

Polisi Tangkap Pencuri 21 Unit Tiang Telkom Milik Tower Bersama Group - Image Caption


News24xx.com -  Pelaku pencurian tiang milik PT Tower Bersama Group (TBG) sebanyak 21 unit berhasil ditangkap, pada Senin (20/11/2023).

Tiang hilang saat diletakkan di pinggir jalan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Jumat (2/6/2023).

Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan, dirinya menduga ada dua orang pelaku pencurian.

Sementara satu pelaku lainnya sejak Juni lalu hingga sekarang masih dalam pengejaran. “Pelaku yang sudah tertangkap berinisial DF (38), warga Dusun III, RT 01/RW 02, Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Gunungsugih, Selasa (21/11/2023).

Wawan menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada enam bulan lalu. Ketika itu pekerja akan memasang tiang dan merakit jaringan komunikasi di wilayah tersebut. Tiang telkom setinggi 7 meter sudah diletakkan di titik pemasangan. “Namun sekira pukul 21.30 WIB, sebanyak 21 tiang telkom malah hilang dicuri,” ujarnya.

Akibatnya, PT Tower Bersama Group (TBG) mengalami kerugian apabila ditaksir Rp21 juta dan melapor ke Polsek Gunungsugih. Kapolsek Gunung Sugih memerintahkan Tekab 308 Polsek menuju Kelurahan Komering Agung untuk menangkap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya berikut barang bukti tiang telkom. “Dari 21 tiang telkom yang dicuri pelaku, kini hanya tersisa tujuh tiang,” ujarnya.

Pelaku DF dan barang bukti diamankan di Polsek Gunungsugih, sementara pelaku lain masih belum tertangkap. “Pelalu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. ***