Bea Cukai Batam Dalami Kasus Mikol Ilegal Satu Konteiner dari Singapura
News24xx.com - Petugas Bea Cukai Batam masih terus melakukan pemeriksaan terkait ditegahnya satu konteiner minuman beralkohol (mikol) berbagai merk dari Pelabuhan Batu Ampar, Rabu kemarin (31/1).
Sejumlah mikol ilegal ini diangkut dalam satu konteiner berwarna biru bertuliskan “LEGEND”. Perhitungan petugas Bea Cukai Batam mikol berbagai merk ini masuk golongan C dan A. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol sedangkan golongaam A ada 24.360 botol, jumlah keseluruhan 30.864 botol dengan nilai barang sekira Rp6.968.160.000, 00. (nyaris Rp7 miliar rupiah)
“Kita masih melakukan pemeriksaan. Mikol ini dibawa dari Singapura masuk ke Batam dan kita tegah di Pelabuhan Batu Ampar,” kata Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada POSKOTAONLINE.CO melalui pesan WA, Kamis (1/2).
Disinggung terkait siapa pemilik mikol ilegal ini, hingga saat ini pihak Bea Cukai Batam masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
“Sabarlah, masih proses pemeriksaan, kasih kesempatan penyidik kerja dulu, karena ngak bisa pake asumsi,” terang Rizki.
Informasi terakhir didapat, sejumlah minuman ini sudah dibawa kegudang Bea Cukai Batam di kawasan Tanjung Uncang.Estimasi potensi kerugian negara Rp 6.231.637.000,00. ***