Komplotan Begal Sadis di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Komplotan Begal Sadis di Kota Tangerang Diringkus Polisi - Image Caption
News24xx.com - Polisi meringkus lima kawanan begal yang beraksi di dekat rumah mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Jalan Sinar Hati, Karawaci. Dua diantaranya ditembak di kaki karena mencoba melawan dan kabur dalam penyergapan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para tersangka berinisial AP (20), S (37), AM (26), RH (26), ZM (28) diringkus di sejumlah lokasi. Kelimanya ditangkap lantaran terlibat begal di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
“Spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar sepeda motor milik warga di Jalan Sinar Hati VII, Kelurahan Sukajadi, dan warga Pabuaran Tumpeng, Karawaci di akhir bulan Februari 2024. Korban mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya,” ungkapnya, Kamis (29/2/2024).
Saat ditangkap, RH dan ZM berusaha melarikan diri dan melawan sehingga ditembak di bagian kaki oleh Reserse Ranmor Polres Metro Tangerang Kota.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan 12 kali aksi begal motor di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Mereka juga tak segan melakukan kekerasan dengan sajam kepada korbannya,” ujar Kombes Zain.
Lebih jauh dia menjelaskan, kasus begal motor ini terungkap berawal saat anak buahnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa motor yang diduga hasil kejahatan yang terjadi di Jalan Sinar Hati, Karawaci akan dijual.
“Dari informasi didapat, anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat ke daerah yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku AP (20) dan S (37) berikut sepeda motor hasil curian,” ungkap Kombes Zain.
Kepada petugas, AP dan S mengaku hanya bertugas menjual motor hasil begal dari AM (26), RH (26) dan ZM (28). Tanpa membuang waktu, polisi menangkap ketiganya di Kontrakan AP dan Kontrakan ZM saat sedang menunggu uang penjualan motor hasil begal.
Selanjutnya, kelima kawanan begal motor ini dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota bersama barang bukti motor hasil kejahatan. Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, maksimal ancaman hukuman penjara 9 tahun. ***