Bareskrim Polri Ungkap Peredaran BBM Jenis Pertamax Palsu di Empat SPBU

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran BBM Jenis Pertamax Palsu di Empat SPBU - Image Caption


News24xx.com - Kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di Jakarta Barat, Tangerang, dan Depok dibongkar penyidik Bareskrim Polri. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM tersebut.

Hasil penyidikan diketahui, tindak pidana pemalsuan ini dilakukan oleh operator dan manajer SPBU. BBM Pertalite oleh para tersangka dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax dan dijual kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengungkap, kelima tersangka dimaksud RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24) dan RH (26). “Lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Nunung, Kamis (28/3/2024).

Kasus pemalsuan BBM ini ditangani penyidik Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polti. Bahkan telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Peran kelima tersangka masing-masing, RHS selaku pengelola SPBU, AP sebagai manajer SPBU,  DM selaku manajer dan pengawas ada dua, RY  serta AH.

Terungkapnya kasus ini berawal ditangkapnya tersangka RHS dan oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3/2024). Tersangka RHS dan AP merupakan pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya pada Senin (25/3/2024) berhasil mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

“Ada 4 SPBU diketahui melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” ujar Brigjen Nunung. Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut,” tuturnya. ***