Polres Lampung Tengah Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Dua Tersangka Berikut 11 Kg Ganja Diamankan
Berita24xx.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja kering antarprovinsi. Dua tersangka anggota sindikat ditangkap polisi ketika mengangkut 11 kg daun haram pakai mobil boks di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah.
Kasat Resnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa selain meringkus dua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dibungkus dalam 11 kemasan. “Kedua pelaku berasal dari Jawa Barat berinisial NA (54) dan rekannya ZH (53). Mereka diamankan polisi mengendarai mobil box Cold Diesel dengan Nopol B 9149 KXR warna kuning bermuatan ganja,” kata Feabo di Mapolres Lampung Tengah, Propinsi Lampung, Rabu (3/4).
“Saat mobil pelaku diperiksa, barang bukti 11 kilogram ganja ditemukan di dalam mobil box, dimasukkan ke dalam karung dan plastik,” papar Feabo sambil menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat ditanya keperluannya melintas di Lampung Tengah. “Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan truknya dalam keadaan kosong,” sambungnya.
Namun polisi tidak percaya begitu saja. Setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta,. Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut karena mereka diduga anggota komplotan pengedar antardaerah. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Feabo. ***