Terjadi Perampasan Aset Senilai Rp10 Triliun, Yayasan Trisakti Tolak Rencana PTN-BH Universitas Trisakti

Terjadi Perampasan Aset Senilai Rp10 Triliun, Yayasan Trisakti Tolak Rencana PTN-BH Universitas Trisakti - Image Caption


News24xx.com - Yayasan Trisakti menolak dengan tegas rencana penegerian Universitas Trisakti dan 5 pendidikan tinggi Trisakti lainnya melalui status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Perubahan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui PTN-BH yang dilakukan oleh sejumlah oknum terhadap Perguruan Tinggi Trisakti, sejatinya merupakan upaya perampasan asset Trisakti secara illegal.

“Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir sekitar Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan,” ujar Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaerah dalam temu media yang digelar di Kantor Yayasan Trisakti, Selasa (14/5/2024). Hadir Bendahara Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Ir Tjahyadi Lukiman dan Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr Himawan Brahmatyo.

Yayasan Trisakti dipastikan akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan asset berdalih PTN-BH tersebut. Sebab sejak berdiri hingga membangun 6 satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak ada sedikitpun memakai uang negara.

“Jadi tidak ada alasan oknum pemerintah merampas Trisakti,” lanjutnya.

Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH tersebut terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Namun konflik itu harusnya sudah selesai ketika melalui jalur hukum, Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No. 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat dengan putusan No. 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.

“Namun mengapa pejabat Kemendikbudristek tidak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan berusaha mengubah status Satuan Pendidikan Trisakti dan Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tanpa melalui mekanisme yang benar?” tanyanya.

Karena itu, Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr Himawan Brahmatyo meminta agar para pihak yang tidak berwenang dalam mekanisme penegerian Trisakti agar menghentikan upaya perubahan status Pendidikan Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH. “Yayasan Trisakti hanya menyetujui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ujar Himawan.

Ia juga mengimbau agar seluruh pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan pada sivitas akademika di bawah naungan Yayasan Trisakti untuk tidak mudah terprovokasi atau tergoda dengan upaya PTN-BH dari okum-okum pemerintah yang prosesnya jelas melanggar hukum dan manipulasi karena dipenuhi dengan Hasrat menguasai asset yang sangat besar.

Selain itu, agar konflik Trisakti tidak berlarut-larut, Yayasan Trisakti yang sah meminta dengan tegas, pertama, semua pihak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi. Kedua, meminta Mendikbudristek mencabut SK no 330/P/2022 termasuk semua keputusan turunannya sebagaimana perintah putusan gugatan No. 407/G/2022/PTUN.JKT dan putsan banding No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT.

Lalu ketiga, Menteri Hukum dan HAM harus mencabut SK no AHU-0000310.AH.01.05. tahun 2023 termasuk semua keputusan turunannya dan segera membuka pemblokiran SABH Yayasan Trisakti.

Keempat, Mendikbudristek harus mengembalikan pembinaan dan pengelolaan enam Satuan Pendidikan Trisakti serta kewenangan dan otonomi Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara sesuai putusan hukum yang inkracht.

“Kami juga meminta agar segera dilakukan audit forensik terhadap seluruh asset Yayasan Trisakti termasuk yang ada pada 6 satuan Pendidikan Trisakti,” tandasnya. ***