Polsek Citeureup Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dua Pelaku Berikut Barbuk

Polsek Citeureup Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dua Pelaku Berikut Barbuk - Image Caption


News24xx.com -   Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 ini, ada dua motor hasil curian yang diamankan polisi dari tangan pelaku.

Polsek Citeureup dalam siaran pers yang diapat Minggu (19/5/2024), mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 ini berkat peran masyarakat.

Pengungkapan pada hari Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 20.00 WIB ini, atas kecurigaan warga terkait aktivitas salah satu pelaku yang sering berganti-ganti motor. Informasi ini oleh unit Reskrim Polsek Citeureup yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Yayan Sofyan Suri lalu melakukan penyelidikan.

Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan menjelaskan, hasil penyelidikan Polsek Citeureup mengamankan AR alias Ompong (40), warga Kampung Kranggan Tua, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Bogor.

Dari tangan pelaku, disita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu F 1672 FDC. Pengembangan lebih lanjut di sebuah kontrakan di Kampung Kranggan, polisi mengungkap lebih banyak barang bukti (barbuk).

Menurut Kapolsek, di rumah kontrakan ini, polisi menemukan satu buah kunci T, beberapa lembar STNK, pelat nomor kendaraan, serta mengamankan AS alias Adi (20) seorang kenek truk yang berdomisili di Kampung Babakan Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dari tangan Adi, disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor. Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa dua kendaraan yang diamankan merupakan hasil curian di Jakarta Timur.

AR Alias Ompong diketahui telah menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Adi Saputro seharga Rp1,5 juta. Diketahui motor yang telah diverifikasi melalui penggesekan nomor rangka dan nomor mesin, merupakan motor yang saat pengecekan, tidak ada surat resminya.

Kini kedua tersangka ditahan guna kelancaran proses pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna hitam pink nopol F 6217 FDC, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci, 1 handphone Redmi warna biru, 2 handphone Samsung warna hitam dan kuning, 6 STNK sepeda motor, 5 kunci kontak sepeda motor, 1 pelat nomor B 3761 EFG dan 6 senjata tajam jenis pisau.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan polsek/Polres Jakarta Timur untuk menelusuri lebih lanjut identitas kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor. ***