Istri, Anak dan Cucu Dihadirkan Jaksa KPK sebagai Saksi Sidang Korupsi SYL

Istri, Anak dan Cucu Dihadirkan Jaksa KPK sebagai Saksi Sidang Korupsi SYL - Image Caption


News24xx.com -  Istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihadirkan Jaksa KPK pada sidang kasus dugaan korupsi SYL.

Agendanya pemeriksaan saksi atas terdakwa SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pada sidang kali ini, Jaksa menghadirkan istri, anak dan cucu SYL di persidangan. “Benar, istri, anak dan cucu akan dihadirkan sebagai saksi,” ujar Ali Fikri.

Saksi-saksi yang akan sihadirkan, yakni  Ayun Sri harahap istri Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redino yaitu anak Syahrul Yasin Limpo dan Andi Tenri Bilang merupakan cucu Syahrul Yasin Limpo.

Dijelaskan Ali Fikri, para saksi ini dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi tersebut. Pada sidang kali ini Jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lain.

Para saksi dimaksud, Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

Dalam kasus ini SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar selama memimpin Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Diduga pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. ***