Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik - Image Caption


News24xx.com -  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Pada dasarnya setiap laporan akan diterima Polri untuk diteliti.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi laporan pimpinan KPK itu. “Kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dijelaskan, jika yang sudah dilaporkan nanti akan diberikan surat pemberitahuan hasil daripada proses penyelidikan di awal. Mengenai detail terlapor dan duduk perkara kasus tersebut, Brigjen Trunoyudo belum menjelaskan.

Pada dasarnya lanjut Trunoyudo setiap laporan masyarakat pasti akan diterima Polri untuk diteliti. “Semua laporan pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor,” kata Brigjen Trunoyudo.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan sangkaan melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 421 (KUHP), apa 421 yang isinya, perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat.

Kedua Pasal 310 (KUHP), yakni pencemaran nama baik. Ghufron menyebutkan, ada beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa. ***