Hari ini, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni dari Hukuman Penjara
News24xx.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memastikan, hari ini (Senin 10/6/2024) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas murni.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, masa pembimbingan Habib Rizieq Shihab telah berakhir atau selesai. Dia menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Dijelaskan, masa pembinaan Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024. Mantan pimpinan FPI itu telah melaksanakan masa pembinaan dengan tertib di Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Sebelumnya Habib Rizieq telah bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. Rizieq juga telah menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat.
Selama menjalankan masa pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat lanjut Deddy, Habib Rizieq melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.
Pembebasan Hbib Rizieq tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022. Isinya tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Bebasnya Rizieq Shihab menurut Aziz, mantan Imam Besar FPI tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Pada November 2021, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Selain itu, Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. ***