Ratusan KDO dan Kendaraan ASN Ikut Uji Emisi Sudin LH Jakpus, Puluhan Ranmor Tak Lolos
News24xx.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) menggelar pelayanan uji emisi untuk Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dan kendaraan milik pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung di halaman kantor Pemkot Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (11/6/2024).
Pelaksanan uji emisi merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tujuan uji emisi yakni untuk melihat ambang batas emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor (ranmor) atau roda dua maupun roda empat. Selain itu, salah satu persyaratan untuk memperpanjang surat pajak kendaraan.
Slamet Riyadi, kasudin LH Jakpus menerangkan, bagi KDO yang tidak lolos dalam uji emisi untuk segera melakukan servis kendaraan sehingga meminimalisasi polusi udara dari asap kendaraan. “Kegiatan uji emisi dilakukan untuk melihat ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan dan ke depannya juga menjadikan persyaratan memperpanjang surat pajak kendaraan,” ungkap Slamet sembari menjelaskan, kegiatan uji emisi ini dilaksanakan satu hari dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Lanjut Slamet menambahkan, jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi tentunya berdampak dengan perpanjangan surat kendaraan termasuk harga parkir tinggi dari kendaraan yang lolos uji emisi. “Kendaraan tidak lolos uji emisi akan berdampak pada kendaraannya, di mana ada beberapa lokasi parkir yang sudah menerapkan atau pemberlakukan disinsentif. Jadi nanti tarif parkir lebih tinggi dari kendaraan yang lolos uji emisi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, ada sebanyak 130 kendaraan yang mengikuti uji emisi. Hasilnya kendaraan bermotor roda dua ada sebanyak 57 yang mengikuti uji emisi, yang tidak lolos 13. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat berbahan bensin yang ikut uji emisi sebanyak 51, dan berbahan solar 22. Sedangkan kendaraan bahan bensin yang tidak lolos 6, dan solar tidak lolos 11. ***