Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Selebgram Ria Ricis Bermotif Ekonomi

Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Selebgram Ria Ricis Bermotif Ekonomi - Image Caption


News24xx.com -  Motif sementara tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis karena faktor ekonomi. Modusnya, AP melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik korban.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. “Untuk sementara motif tersangka masalqh ekonomi,” kata Kombes Pol Ade Safri, Selasa (11/6/2024), dalam keterangan pers yang didapat media ini.

Tersangka AP meretas sistem elektronik yang berisi dokumen elektronik pribadi milik pelapor. Hasilnya digunakan tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban. Ancaman itu dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” ujar Ade Safri.

Tersangka berhasil mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban berisi informasi maupun dokumen elektronik. “Dokumen pribadi korban di-upload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG, Twitter dan TikTok dan kemudian tersangka melakukan screenshot atau tangkapan layar,” ujar Ade Safri.

Hasil screenshot dikirim tersangka kepada manajer Ria Ricis untuk melakukan pengancaman terhadap korban agar menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Namun Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersangka.

Ditanya informasi pribadi seperti apa yang diancam tersangka kepada korban, Kombes Ade Safri menyebut itu berbau pribadi. “Berupa foto maupun video dokumen elektronik pribadi,” ujarnya.

AP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin dengan cara melawan hak.

AP dikenakan Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  ***