Tiga Anggota Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditangkap
News24xx.com - Hasil pengembangan kasus perampokan jam tangan mewah, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang rekan pelaku utama berinisial HK. Ketiganya diketahui sebagai bagian sindikat jual beli jam mewah rampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus perampokan tersebut. “Awalnya diamankan HK tersangka utama yang sempat viral di video. HK ternyata mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua namanya saudara MAH, sudah ditangkap juga,” kata Kombes Ade Ary, Kamis (13/6/2024).
Selanjutnya tiga jam tangan mewah yang dipegang MAH diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual. Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong untuk menjual tiga jam tangan mewah tersebut. Keduanya kini sudah ditangkap polisi.
Menurut Kombes Ade Ary, rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ketiga tersangka untuk dijualkan. “Sedang 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual oleh tersangka HK sendiri,” ujarnya.
Dikatakan Ade Ary, ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat dan mereka saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
Mereka ditangkap di tempat berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. “Mereka saling kenal, tersangka HK pengangguran,” tambah Kombes Ade Ary.
Menurutnya, 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian dan saat ini masih melakukan pendalaman.
Ke 18 jam tangan mewah seharga Rp14 miliar ini terdiri dari, enam buah jam tangan Audemars Piguet, dua jam tangan mewah merk Patek Philippe dan 10 jam tangan mewah merk Rolex. “Semuanya sudah diamankan,” tegasnya.
Saat ini pelaku utama HK dan ketiga rekannya serta barang bukti m diamankan di Polda Metro Jaya. Keempat komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang dari hasil kejahatan. Larangan ini guna mencegah terjadinya kejahatan dan mempersempit ruang bagi pelaku yang berniat untuk melakukan kejahatan. ***