Sebelum Beraksi, Tersangka HK Dua Kali Survei ke Toko Jam Tangan Mewah di PIK

Sebelum Beraksi, Tersangka HK Dua Kali Survei ke Toko Jam Tangan Mewah di PIK - Image Caption


News24xx.com -  Sebelum beraksi, HK (32) tersangka perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2 Toko Prestigetime, Ruko La Riviera RLG C Nomor 9, Kel. Salembaran, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Banten dua kali melakukan survai lokasi.

Tersangka HK sempat masuk ke dalam toko dengan berpura pura menjadi pembeli. Setelah yakin kondisi sekitar lokasi dan sekitar toko aman, pada 8 Juni 2024 tersangka HK langsung beraksi. Empat penjaga toko dibuat tidak berdaya setelah ditodong pisau yang sudah disiapkan tersangka.

Para penjaga toko lalu digiring dan dikurung dalam toilet di lantai dua toko tersebut. Tangan keempat penjaga toko diikat menggunakan kabel ties yang sudah disiapkan.

Handphone (hp) milik keempat korban juga diambil tersangka agar mereka tidak bisa menghubungi petugas keamanan komplek pertokoan tersebut. Dalam aksinya, tersangka HK terlihat dari rekaman cctv sangat profesional dan terkesan sudah sering melakukan kejahatan.

Tersangka HK diduga anggota jaringan perampok toko penjual barang mewah. “Ini masih kami dalami, apakah tersangka spesialis perampok toko penjual barang mewah. Kami juga masih mengembangkan, apakah tersangka sudah beberapakali melakukan perampokan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).

Tersangka HK kemudian mengambil 18 unit jam tangan mewah yang dinilai Rp12,85 miliar dan dimasukan ke dalam sebuah kantong yang sudah disiapkan.

Tiga jam mewah hasil rampokan diserahkan tersangka kepada adik imparnya untuk dijual. Tiga lainnya diserahkan kepada temannya yang lain juga untuk dijual. Sepuluh jam tangan mewah lainnya dipegang tersangka HK sendiri.

Tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan 3 penadah di jerat Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. ***