Periode Januari hingga Juni 2024, Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online

Periode Januari hingga Juni 2024, Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online - Image Caption


News24xx.com -  Polda Metro Jaya harus bekerja ekstra dalam upaya memberantas praktek judi online. Kurun waktu Januari hingga Juni 2024, Polda Metro berhasil mengungkap 23 kasus judi tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memutus jaringan judi online. “Ada 23 kasus judi online yang diungkap periode Januari hingga Juni 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, dari 23 kasus yang diungkap tercatat 59 tersangka berhasil diamankan. Polda Metro terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan judi online.

“Kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online,” ujarnya. Kepolisian bersama PPATK terus melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online.

Namun pihak kepolisian masih memiliki kendala dalam menangkap bandar judi online yang berada di luar negeri. Polda Metro juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menangani para bandar.

Dikatakan Kombes Ade Safri, salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online karena keberadaan para bandar di luar negeri. Tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri guna dibawa pulang ke Tanah Air guna diproses hukum. ***