MUI Sebut Aksi Boikot Picu Merosotnya Penjualan Produk Terafiliasi Zionis Israel
News24xx.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan gerakan boikot yang dilakukan masyarakat Indonesia berdampak positif terhadap penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi Israel. Data menunjukkan terdapat penurunan penjualan yang signifikan pada sejumlah produk sebagai dampak aksi boikot.
Pada Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar di Jakarta, Rabu (31/7/2024), Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menjelaskan ada penurunan sekitar tiga persen jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia. Merosotnya penjualan ini terjadi dibanding dua pekan sebelumnya, dari 6.884.802 jumlah produk terjual menjadi turun ke angka 6.673.745 produk.
“Berdasarkan data, kita bisa melihat boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,” ujar Arif.
Menurutnya, capaian itu merupakan implikasi nyata dari komitmen dan dukungan terhadap perjuangan Palestina dan penolakan terhadap penjajahan Israel melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, Arif berharap gerakan boikot harus terus dilanjutkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan bahwa MUI selalu konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melalui berbagai fatwa dan kebijakan. Salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, termasuk seruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.
Berdasarkan hasil penelitian akademik yang dilakukan, menunjukkan fatwa 83/2023 ini efektif diikuti oleh lebih dari 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel, dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.
“Beberapa brand yang terafiliasi dengan Israel mengalami penurunan drastis. Yang merasa tidak berafiliasi tetapi diboikot, silakan klarifikasi kepada MUI. MUI tidak membiarkan situasi menghukum orang yang tidak salah,” ungkap Asrorun.
Terkait Fatwa 83/2023, MUI mengungkapkan beberapa kriteria produk terafiliasi Israel, yaitu saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang berafiliasi dengan Israel, memiliki bisnis aktif di Israel, mempertahankan investasi di Israel, mendukung politik genosida dan agresi Israel. Selain itu, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
MUI juga mengeluarkan fatwa terbaru yaitu Fatwa Nomor 14/Ijtima’ulama/VIII/2023 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri. Fatwa ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri sehingga dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan konsumsi produk-produk yang diduga terafiliasi Israel.
Beberapa kriteria produk nasional yang harus didukung, antara lain saham mayoritas atau pengendali dimiliki individu atau perusahaan Indonesia, karyawan dan jajaran manajemen pengambil keputusan adalah warga negara Indonesia (WNI), perusahaan induk dan turunannya harus mengembangkan keberagaman dan inklusivitas.
Selain itu, tidak diskriminatif dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam, rantai pasokan dalam negeri melibatkan perusahaan-perusahaan nasional sehingga bermanfaat ekonomi terhadap berbagai sektor di dalam negeri, serta menjalankan bisnis dengan transparansi, etika yang tinggi, dan mengembangkan kompetisi yang sehat. ***