Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gembong Terancam Penjara Seumur Hidup

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gembong Terancam Penjara Seumur Hidup - Image Caption


News24xx.com -   Mantan Kepala Desa Gembong di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori terancam dipenjara seumur hidup.

Pria 50 tahun tersebut ditangkap Unit Krimsus Polresta Tangerang lantaran melakukan korupsi dana desa tahun 2018 sebesar Rp 1.381.321.563.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," katanya, Minggu, 29 September 2024.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polresta Tangerang, Iptu Bima Praelja menjelaskan, tersangka menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi dan hiburan.

"Tersangka menggunakan dana desa tersebut untuk keperluan pribadi seperti membeli barang-barang mewah kaya jam tangan, sepatu dan tas. Yang bersangkutan juga menggunakan untuk ke tempat hiburan malam," ungkapnya. 

Diketahui, modus yang digunakan tersangka yakni dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bon palsu, serta melakukan setoran silfa fiktif dan mark up laporan pada tahun 2018. ***