KPU Riau: Paslon Boleh Bagikan Cenderamata Saat Kampanye Dengan Batas Harga Rp100 Ribu
News24xx.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperingatkan pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak membagikan uang tunai saat kampanye. Praktik tersebut dinyatakan sebagai politik uang (money politic) yang melanggar aturan dan dapat merusak integritas pemilu.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa berapapun nilai uang yang dibagikan, hal itu tetap tidak diperbolehkan. "Berapapun nilainya, tidak dibenarkan paslon membagikan uang tunai saat kampanye," ujar Rusidi saat memberikan pernyataan di Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Namun, Rusidi memberikan kelonggaran terkait pemberian cenderamata kepada masyarakat selama kampanye, dengan syarat-syarat tertentu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2004, paslon diperbolehkan memberikan barang sebagai tanda mata, tetapi nilainya tidak boleh melebihi Rp100.000. "Pemberian cenderamata itu boleh, tapi nilainya maksimal Rp100.000, sesuai aturan KPU. Yang penting bukan uang tunai, tetapi barang dengan nilai tersebut," tegasnya.
Nilai maksimal cenderamata ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yang hanya sebesar Rp50.000. "Dulu batasannya hanya Rp50.000, sekarang naik menjadi Rp100.000," jelas Rusidi.
Selain itu, Rusidi mengapresiasi situasi kampanye yang sudah berlangsung selama lima hari dengan kondisi yang masih kondusif. Ia berharap suasana ini dapat terus terjaga hingga masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 berakhir. "Sejauh ini kampanye berjalan dengan baik, dan kami berharap para calon dapat terus menjaga ketertiban selama kampanye berlangsung," katanya.
KPU Riau juga merencanakan debat publik yang akan disiarkan di televisi nasional sebagai bagian dari kampanye resmi. "Debat publik akan disiarkan di TV nasional, dan kami mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk mengikuti acara ini," pungkasnya dikutip dari Antarariau.
Dengan adanya aturan yang jelas, KPU berharap paslon Pilkada dapat mematuhi regulasi yang ada dan menjalankan kampanye dengan bersih, tanpa adanya pelanggaran terkait politik uang. ***