2 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Ternyata juga Korban Rudapaksa Sudirman Sejak Kecil
News24xx.com - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus rudapaksa di panti asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sudirman (49) selaku pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur, serta Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyandi (28) sebagai pengasuh panti asuhan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sudirman dan Yandi sudah diamankan.
"Sementara YS tidak memenuhi panggilan kami sebanyak dua kali dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Zain, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, tersangka Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi sebetulnya juga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang dilakukan oleh Sudirman.
"Dua tersangka YB dan YS ini juga merupakan korban dari pemilik panti asuhan. Mereka mendapatkan tindakan asusila tersebut sejak masih usia anak-anak," ungkapnya.
Setiap melakukan aksinya, kata Zain, tersangka kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. "Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang," pungkasnya. ***