Sehari Sebelum Ditangkap Kejagung, Tom Lembong Peringati Sumpah Pemuda di Aceh
News24xx.com - Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan kasus impor gula dan langsung dilakukan penanganan, Selasa malam 29 Oktober 2024.
Padahal sehari sebelum ditahan, Tom memperingati Hari Sumpah Pemuda di Aceh.
Hal ini terpantau melalui akun Instagram pribadinya yang posting kegiatannya di Aceh sehari lalu atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024.
Dalam unggahan tersebut dirinya bercerita mengenai pergantian zaman.
"Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi.. Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda," tulis Lembong, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut Lembong pemuda itu harus siap menentukan masa depan sebaik mungkin. "Hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita...Dalam Kongres Pemuda yang kedua (dari 3 yang diselenggarakan di 1928 yang akhirnya melahirkan Sumpah Pemuda), salah satu kesimpulan adalah "Anak juga harus dididik secara demokratis"," tegas Tom Lembong.
Jadi demokrasi kita ini menurut Tom Lembong sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan sekurang-kurangnya 96 tahun. "Hanya sedikit mengingatkan saja. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya...," tutupnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula saat dia menjabat menteri perdagangan periode 2015-2016.
Penyidik Kejagung pun langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi ini.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Tom Lembong pun mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah yang menimpanya itu kepada Tuhan.
"Semua saya serahkan pada Tuhan yang maha esa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 29 Oktober malam.
Tom yang digunakan rompi merah mudah khas Kejaksaan Agung itu pun hanya bisa tersenyum dengan kedua tangannya di borgol memasuki mobil tahanan.
Penetapan tersangka pada Tom Lembong pun dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Dikatakannya, Kejagung mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka.
Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Ketika itu dirinya menjabat sebagai Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Kejagung pun selain menetapkan Thomas Lembong, juga Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.
Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar. ***