Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Segini Harta Kekayaan Tom Lembong 5 Tahun Lalu

Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Segini Harta Kekayaan Tom Lembong 5 Tahun Lalu - Image Caption


News24xx.com -  Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong tersangka dugaan kasus korupsi impor gula. Thomas Lembong ditetapkan tersangka pada Selasa 29 Oktober 2024.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 ketika Thomas Lembong menjadi Menteri diera Presiden Jokowi tercatat dirinya memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp103 miliar.

Jauh sebelum masuk Pemerintahan, Thomas Lembong merupakan seorang profesional dibeberapa perusahaan baik diluar negeri maupun dalam negeri.

Berdasarkan penelusuran, sejak tahun 1994 dirinya pernah bergabung dan bekerja di Morgan Stanley and Company sebagai Sales and Trading Associate.

Tidak hanya itu, lulusan Havard University ini pernah bekerja di Morgan Stanley Divisi Equitas (Singapura).

Di dunia perbankan, Thomas Lembong memiliki pengalaman menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo, dan Investment Banker dari Deutsche Securities Indonesia.

Berkarir di tanah air, Thomas Lembong pernah menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Sebelum akhirnya dia kembali bekerja di Morgan Stanley dan perusahaan swasta lainnya yaitu Deutsche Bank.

Thomas Lembong atau akrab disapa Tom Lembong ini pun mendirikan perusahaannya sendiri yang diberi nama Farindo Investment melalui proyek kerja sama antara Djarum dan Farallon Capital.

Perusahaan tersebut yang didirikannya memiliki saham Bank Central Asia (BCA) sebesar 47,15%.

Tom juga mendirikan perusahaan investasi lainnya, yaitu Quvat Management Pte Ltd. Melalui perusahaannya itu Thomas Lembong telah berinvestasi di PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) untuk proyek pembangunan bioskop Blitz Megaplex (CGV Blitz). ***