Tom Lembong Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula, “Kita Serahkan pada Tuhan”
News24xx.com - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan kebijakan impor gula selama Lembong menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2024.
Tom Lembong dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada media, sambil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa menyerahkan semua proses ini kepada Tuhan. "Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Tom pada Rabu, 30 Oktober 2024, sambil tersenyum dan berjalan tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberi izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor gula, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang hanya mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk impor gula kristal putih.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar. Ia ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Lembong, tersangka lainnya yang terlibat adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).