Mantan Manajer Keuangan Jadi Tersangka Baru Korupsi Indofarma

Mantan Manajer Keuangan Jadi Tersangka Baru Korupsi Indofarma - Image Caption


News24xx.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Khusus Jakarta, kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam tindak pidana korupsi PT Indofarma, yaitu tersangka berinisial BPE. Dampak kerugian negara mencapai Rp371 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, tersangka BPE ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023.

"Penetapan tersangka BPE ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024," ujar Syahron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 30 Oktober 2024.

BPE merupakan Manajer Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023. Ia diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

Tersangka lain yang lebih dulu ditangkap dan sudah ditahan adalah AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," kata Syahron.


Syahron menambahkan, perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang sekitar Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," ujarnya. ***