Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap - Image Caption


News24xx.com -  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL alias Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas kasus suap.

SL disebut Kejari telah menerima imbalan dua mobil mewah karena ikut membantu memuluskan sejumlah proyek.

"Bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik ataupun barang bukti terkait dugaan suap atau berupa 1 unit mobil Mitshubisi Pajero Sport warna putih dan 1 mobil BMW," kata Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Selasa, 29 Oktober 2024.

SL yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi telah dua kali diperiksa. Pemanggilan pertama dilakukan sebelum Pemilu 2024.

"Sudah pemanggilan kedua, setelah pemilu SL datang," paparnya.

SL melakukan suap untuk memuluskan pengurusan proyek yang dijalankan tersangka RS. Adapun RS telah ditangkap lebih dahulu oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Nilai proyek yang diurus bervariasi dengan nominal ratusan juta rupiah.

"Ya proyek, untuk mereka sama-sama pengurusan proyek," sambung Dwi.

Terkait pengembangan materi dan masa tahanan status perkara tersebut bakal dinilai oleh jaksa penyidik.

"Terkait materi nanti ada di dakwaan, dan pengembangan dan sampai saat ini tersangka ada dua orang, dan itu yang berperan langsung," ucap Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.

Tersangka SL saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, selama 20 hari. Sekaligus menunggu perkembangan perkara lebih lanjut. ***