Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Per Januari 2025, Begini Syarat dan Ketentuannya
News24xx.com - Ada kabar gembira untuk para guru honorer di seluruh Indonesia. Sebab, mulai 2025 nanti akan ada tambahan gaji sebesar Rp2 juta dari negara.
Namun, hanya guru honorer yang memenuhi syarat tertentu saja yang bisa mendapatkan tambahan gaji Rp2 juta dari pemerintah tersebut.
Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024.
Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Kemudian gaji guru honorer akan menerima tambahan sebesar Rp2 juta.
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun," kata Presiden Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas pemberian bantuan tunai (cash transfer) bagi guru non-ASN yang belum sertifikasi. Besaran bantuan dan jumlah penerimanya akan diumumkan pada 2025.
"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," jelasnya.
Syarat Guru Honorer Dapat Gaji Rp2 Juta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, sertifikasi adalah syarat utama bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan.
Sementara itu, guru ASN yang bersertifikat akan menerima tambahan gaji pokok. Sehingga guru honorer yang belum tersertifikasi harus mengikuti pendidikan profesi guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan 600.000 guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 2024 dan 800.000 guru pada 2025.
Tujuan program PPG ini dalah untuk meningkatkan jumlah guru bersertifikat, yang saat ini mencakup sekitar 64,4 persen dari total guru di Indonesia.
Tunjangan Rp2 juta ini akan diberikan di luar gaji pokok yang diterima guru non-ASN dari sekolah asal.
Jumlah gaji pokok bervariasi, bergantung pada kemampuan keuangan sekolah masing-masing.
Sertifikasi ini akan memastikan tambahan penghasilan tetap dari pemerintah. “Dengan sertifikasi, dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” ujar Mendikdasmen.
Dirinya menyebut, realisasi tunjangan ini bergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan. ***