Transaksi Sabu di Lapas Pemuda Tangerang Terbongkar
News24xx.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, Sabtu, 30 November 2024 malam.
Transaksi tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal dengan seorang warga binaan beinisial ODP alias Buluk.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin mengatakan terbongkarnya kasus penyelundupan sabu seberat 130,85 gram tersebut berawal dari seorang petugas yang melihat sebuah kandang burung di area parkir lapas.
“Saat itu seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas," katanya, Minggu, 1 Desember 2024.
Kemudian, petugas tersebut memeriksa kandang burung itu dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di bagian atas kandang burung.
"Selanjutnya petugas langsung melaporkan penemuan tersebut kepada Ka KPLP dan selanjutnya Ka KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh salah satu warga binaan yakni Buluk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
"Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di Lapas," ucapnya.