Pabrik Narkoba 'Happy Water' Dibongkar Mabes Polri Berada di Tengah-tengah Pemukiman Elit di Bandung
News24xx.com - Sebuah pabrik narkoba berjenis cair dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ditengah-tengah perumahan mewah, Podomoro Park, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis 12 Desember 2024.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan pengungkapan tersebut berkat koordinasi kerjasama dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai.
Dalam penggerebegkan tersebut polisi menangkap tiga orang tersangka. "Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan," terang Asep Edi dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.
Ditambahkan Asep Edi, ketigas tersangka yang ditangkap berinisial SR dengan peran sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan pada bagian pengemasan.
Rupanya pengungkapan pabrik narkoba cair ini buntut dari pengembangan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan," terangnya.
Akhirnya setelah melakukan pendalaman terbongkarlah pabrik narkoba cair yang disamarkan disebuah pemukiman mewah agar tidak menarik kecurigaan warga lainnya.
"Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami," imbuhnya.
Pada pengungkapan di TKP pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR.
"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina," jelasnya.
Lalu terbongkarlah adanya pabrik yang memproduksi berlokasi di perumahan mewah di Buah Batu, Kabupaten Bandung.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat agar tidak terendus," bebernya.
Barang bukti uang disita dari pabrik narkotika cair itu yakni diantaranya mesin produksi dan juga peralatan perlengkapan yang digunakan untuk proses produksi, seperti mesin mixer, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan juga uang tunai sebanyak Rp75 juta.
Sedangkan bahan baku yang diamankan yakni serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. ***