KPK Periksa Ahok Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

KPK Periksa Ahok Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina - Image Caption


News24xx.com -  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (9/1/2025). Ahok dimintai keterangan kapasitasnya selaku komisaris utama Pertamina.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika membenarkan, pihaknya memeriksa mantan komisaris utama Pertamina itu. “Benar, hari ini diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP,” kata Tessa, dalam keterangnnya yang didapat media ini.

Ahok saat tiba di Gedung Merah Putih KPK membenarkan bahwa dirinya dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina. “Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujarnya.

Menrutnya, dialah waktu itu yang temukan ada dugaan korupsi tersebut. “Waktu itu kami juga kirim surat ke menteri BUMN,” imbuh Ahok.

Terkait kasus ini mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara. Selain itu, Karen juga dikenakan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Dirut Pertamina itu dinyatakan terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Karen dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***