KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif - Image Caption


News24xx.com -  Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembelian server dan storage fiktif ditahan KPK. Alat elektronik itu dibeli oleh PT Prakarsa Nusa Bakti untuk PT Sigma Cipta Caraka tahun anggaran 2017.

Dua tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti dijebloskan dalam tahanan pada hari ini, Sabtu (11/1/2025). Sedang tersangka satu lagi, Muntaz sebagai konsultan hukum telah ditahan lebih dulu pada Rabu (8/1/2025).

“Tersangka RPLG dan AJ resmi ditahan hari ini di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025). Untuk pembelian server dan storage, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank sebesar Rp 294,7 miliar.

Akibat korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan negara merugi Rp 280 miliar lebih. Kasus ini berawal pada tahun 2016, tersangka Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.

Meski sudah dialihkan, namun Roberto masih terus mengelola kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti. Pada akhir tahun 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center.

Dia meminta bantuan kepada Imran dan Afrian Jafar untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana data center tersebut. Imran dan Afrian Jafar pada Januari 2017 mendatangi kantor PT Sigma Cipta Caraka dan menemui beberapa pejabat di perusahaan itu.

Dalam pertemuan itu mereka membahas penawaran agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center.

Bakhtiar menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko. Sandy Suherry kemudian diperintahkan agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.

Pada Februari 2017, Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat kembali mengadakan untuk membahas tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti. Mereka sepakat membuat skema financing dengan underlying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti.

Pada April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. Mereka membahas cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Dalam rapat itu, Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar proyek antara kedua perusahaan. Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Pada Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per termin dengan total 9 termin.

Akhirnya Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Caraka menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdate).

Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan storage senilai Rp 266,3 miliar. Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.

Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta dipecah menjadi dua buah kontrak. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp 109,2 miliar. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook dan Workstation dengan nilai Rp127,5 miliar.

PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp 236,8 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Pada Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti sebesar Rp 236,7 miliar.

Uang Rp236,7 miliar digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito untuk kepentingan pribadi.

Penyidik KPK menemukan Roberto turut menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti dengan rincian. Pada Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850.

Pada 7 Juli 2017, menerima transfer sebesar Rp9.380.700.000 dan tanggal 21 Agustus 2017 menerima transfer Rp26.954.510.429. Uang tersebut diduga dipergunakan Roberto untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito. ***