Polisi Kembangkan Rencana Pesta Seks Bertukar Pasangan yang Libatkan WNA Beberapa Negara

Polisi Kembangkan Rencana Pesta Seks Bertukar Pasangan yang Libatkan WNA Beberapa Negara - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya  terus mendalami rencana pasangan suami istri (pasutri) IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks bertukar pasangan lanjutan di Bali. Pesta seks tersebut melibatkan peserta warga negara asing (WNA) dari beberapa negara.

Namun rencana tersebut gagal dilakukan karena pasutri yang beberapa kali menggelar pesta seks bertukar pasangan di Jakarta dan Bali keburu ditangkap. “Sudah ada sebuah forum chatting untuk persiapan pesta seks melibatkan warga negara asing,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).

Begitu mengetahui adanya percakapan rencana pesta seks bertukar lasangan lanjutan, tim penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap pasutri itu. “Sudah tidak bisa untuk kami lakukan undercover karena butuh waktu. Keduanya langsung kami tangkap dengan tujuan untuk mencegah pesta itui,” ujar Kombes Roberto.

Dijelaskan Roberto, pelaku IG dan KS memiliki kolom chat tersendiri bagi para peserta yang sudah saling invite. Puluhan orang sudah diundang untuk ikut dalam pesta seks tersebut.

Lokasi pesta sudah ditetapkan di Bali dan kedua pelaku ditangkap saat berada di Badung, Bali. “Ditressiber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polresta Denpasar saat penangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Jawal pesta seks bertukar pasangan rencananya digelar bulan ini dan pelaku sudah mendapatkan tempat di Bali. “Kami masih melakukan pengembangan, semua sudah disiapkan. tanggalnya sudah mereka tentukan dalam kolom chat tersebut,” tutur Kombes Roberto.

IG bersama istrinya KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.  Keduanya dijerat UU Pornografi dan ITE karena menyebarkan video seks bertukar pasangan di media sosial.

Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya juga sedang mengembangkan kasus penjualan foto dan sejumlah video porno  melalui aplikasi Telegram. Tersangkanya RYS (29) warga Bekasi yang mengoleksi 1.029 video dan gambar porno.

Dikatakan Kombes Robeeto Pasaribu, dari 1.029 konten elektronik berupa gambar dan video asusila yang disita dari tersangka ada 800 konten menyangkut anak. “Kasus ini masih kami kembangkan,” tuturnya.

Para member yang ingin berlangganan ke grup Telegram tersangka dikenakan membayar biaya langganan Rp15 ribu untuk tiga bulan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber PMJ melakukan patroli di dunia maya. ***