Seorang Pria Ditangkap Penyidik Ditressiber PMJ Jual dan Koleksi 1.029 Konten Porno

Seorang Pria Ditangkap Penyidik Ditressiber PMJ Jual dan Koleksi 1.029 Konten Porno - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi, Jawa Barat ditangkap penyidik Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ). Pria itu diduga menjual sejumlah video porno  melalui aplikasi Telegram.

Bahkan pelaku diketahui mengoleksi 1.029 video dan gambar porno. “Ada 1.029 konten elektronik berupa gambar dan video diduga bermuatan asusila yang beberapa diantaranya menyangkut anak disita dari pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, para member yang ingin berlangganan ke grup Telegram pelaku harus membayar biaya langganan Rp15 ribu untuk tiga bulan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber PMJ melakukan patroli di dunia maya. Penyidik saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

Kepada masyarakat diingatkan Kabid Humas Kombes Ade Ary tidak memperdagangkan video atau gambar bernuansa pornografi. “Siapa saja memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki dan menyimpan produk pornografi dapat diproses pidana,” tegas Ade Ary. ***