Transformasi PPDB: SPMB Hadir dengan Sistem Domisili yang Lebih Fair
News24xx.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain itu, sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB akan digantikan dengan sistem domisili dalam SPMB.
Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa regulasi untuk perubahan ini ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2025.
"PPDB akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Istilah 'peserta didik' diganti dengan 'murid' agar lebih mudah dipahami dan terasa lebih akrab. Istilah 'murid' sendiri sudah dikenal sejak lama dan lebih familiar bagi masyarakat," ungkap Biyanto pada Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih lanjut, Biyanto menjelaskan bahwa istilah zonasi akan diubah menjadi domisili. "Kartu Keluarga tidak akan lagi digunakan, melainkan domisili siswa yang akan menjadi acuan," tambahnya.
Dengan adanya sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak akan lagi didasarkan pada wilayah yang tercantum dalam Kartu Keluarga. "Selama ini, kami menemukan banyak kasus manipulasi tempat tinggal, di mana tiba-tiba muncul Kartu Keluarga baru. Nah, perubahan ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap hal tersebut," tutupnya.