Polisi Gerebek Pesta Gay di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan, 56 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Pesta Gay di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan, 56 Orang Ditangkap - Image Caption


News24xx.com -  Kepolisian Daerah Metro Jakarta  menggerebek pesta gay yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, dan menahan 56 orang. Tiga di antaranya, yang diidentifikasi sebagai penyelenggara, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim ini didukung oleh manajemen hotel, personel keamanan, dan teknisi dalam operasi ini," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada hari Senin.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk alat kontrasepsi dan obat anti-HIV.

Dari 56 orang yang ditahan, tiga orang tersangka diidentifikasi sebagai RH, RE, dan BP. RH dan RE bertanggung jawab atas penyewaan kamar hotel yang digunakan untuk pesta, sedangkan BP merupakan penyelenggara yang mengundang peserta ke acara tersebut.

"Sejauh ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peserta kegiatan ini tidak dipungut biaya apa pun," imbuh Ade Ary.

Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara mulai dari minimal dua tahun hingga maksimal 15 tahun.

“Di awal acara, D mengajak para peserta untuk bersenang-senang dan menikmati acaranya,” tutur Ade Ary menceritakan rangkaian kegiatan yang berlangsung selama pesta tersebut.

Juru bicara kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk menghindari terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk tindakan pornografi dan perilaku yang bertentangan dengan norma moral dan hukum.

“Jadikan ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan moralitas,” pungkas Ade Ary.

Meskipun tindakan homoseksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka antara orang dewasa tidak secara tegas dikriminalisasi berdasarkan undang-undang saat ini, Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghukum tindakan homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Selain itu, UU No. 1/2023, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, memberlakukan hukuman bagi tindakan homoseksual yang melibatkan perilaku cabul, kekerasan, atau pornografi. Namun, orientasi seksual atau ketertarikan sesama jenis saja tidak dianggap sebagai kejahatan.