Seorang Anak Jual Tanah Milik Orang Tuanya Diduga Gunakan Surat Hibah Palsu

Seorang Anak Jual Tanah Milik Orang Tuanya Diduga Gunakan Surat Hibah Palsu - Image Caption


News24xx.com -  Seorang Bapak terkejut lantaran lahan miliknya tiba-tiba sudah berpindah tangan menjadi milik orang lain. Hal itu terjadi diduga akibat anaknya menjual lahan miliknya tersebut dengan menggunakan surat hibah palsu.

“Kasus ini sendiri bermula dari perkara Hibah antara orang tua dan anak. Orang tua bernama Maxsiwy (klien kami) memiliki sibidang tanah yang terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Jl. Tirta Nirwana No. 139 Luas tanah ±342 M2 dan luas bangunan ± 180 M2, sebagai mana tercatat atas nama dalam Sertifikat HGB No 572/Mulyaharja,” kata Kuasa Hukum Maxsiwy C. Suhadi SH MH, Senin (03/02/2025).

Menurut Suhadi, tanah dan bangunan diperoleh Kliennya dari jual beli antara PT .Graha Andrasentra Propertindo dengan Klien pada tanggal 8 April 2011.

“Kemudian pada tahun 2020 sewaktu Klien Kami hendak meminta sertifikat yang ada dalam penguasaan anak Klien Kami yang bernama Andika Ishak Vidiarsa ternyata tanpa sepengetauan Klien Kami Sertifiktat Sertifikat HGB No 572/Mulyaharja: seluas ±342 M2 oleh Putra Klien Kami telah dijual. Padahal pada waktu sertifikat dikuasai oleh Putra Klien Kami masih tercatat atas nama Klien Kami,” jelas Suhadi.

Namun beberapa waktu kemudian, tepatnya di bulan 18 Januari 2023 Kami selaku kuasa telah mendapatkan Akta Hibah No.194/2012 tertanggal 6 November 2012. Dan dalam Akta Hibah Klien Kami sebagai Pemberi Hibah, dan Sdr Vircyano Paulo Siwy sebagai penerima hibah. “Hal ini sudah barang tentu membuat terkejut Klien Kami, karena yang bersangkutan tidak tahu menahu masalah hibah itu.

Akta Hibah Janggal

Namun setelah dilakukan verifikasi terkait data kependudukan, ternyata ditemukan kejanggalan dalam penerbitan Akta Hibah tersebut, yang mana kami menemukan fakta bahwa NIK milik Pemberi Hibah dalam Akta Hibah No. 194/2012 tersebut adalah atas nama TRANGGONO bukan Nik milik Klien Kami,” papar Suhadi.

Hal ini diperkuat dengan jawaban dari Dinas Dukcapil Kota Bogor melalui Surat Nomor 470/500-Disdukcapil tertanggal 27 Maret 2024.

NIK Tercantum Atas Nama Orang Lain. “Dari perbedaan itu Kami bersurat kepada Kantor Dukcapil Kab Bekasi, karena alamat yang tercantum NIK No 3271050304400003 berada di Jalan Komp. Abri Sukasari No. 18 RT. 003/ RW. 003/ Kel. Lawanggintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atas nama TRANGGONO,” urar Suhadi.

Selain itu kami juga bersurat ke alamat domisili Klien Kami, yaitu Dukcapil Kota Bogor. Kemudian dari kedua surat tersebut, masing masing pada :

? Dari Dukcapil Kota Bekasi, tertanggal 25 Maret 2024 No 400.12.2.1/Disdukcapil.Y anduk Adapun isinya sbb:

Data A.N. Max Siwy Nik. 3275042002440001 ditemukan di Kota Bogor dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Data Nik. 327105030440003 adalah ditemukan di Kota Bogor dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
? Dari Dukcapil Kota Bogor, tertanggal 27 Maret 2024 No 470/500 – Disdukcapil isinya :

“Menindaklanjuti Surat Nomor : 041/SES-JKT/III/2024, tanggal : 22 Maret 2024. Perihal Permohonan Validasi Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama:

NAMA : Max Siwy

No. KTP: 3275042002440001

ALAMAT: Jl. Tirta Nirwana Raya No. 139, RT.006/RW.012 Kel.

Mulyaharja Kec. Bogor Selatan.

PEKERJAAN: Wiraswasta.

Dengan ini disampaikan bahwa setelah dicek dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor serta Database Nasional nama tersebut diatas TERCATAT/TERDAFTAR DIKOTA BOGOR sedangkan NIK 3271050304400003 tersebut tercatat atau terdaftar . atas nama TRANGGONO dengan Alamat KOMP. ABRI SUKASARI NO.18 RT 003 RW 003 KEL. LAWANGGINTUNG KEC. BOGOR SELATAN KOTA BOGOR. “

NIK KTP Atas Nama Orang Lain

“Bahwa dari jawaban surat tersebut, jelas NIK yang tertera di Akta Hibah bukan KTP Klien Kami, akan tetapi atas nama Tranggono.

Atas dasar itu Kami selaku kuasa  bersurat ke BPN Kota Bogor agar diambil tindakan kepada Kantor PPAT, intinya :

-Cabut ijin PPAT LUSYANA TRIKA S.H., M.Kn

-Batalkan Akta Hibah No. 194/2012

Namun dari kedua usulan tersebut tidak diindahkan oleh BPN. Padahal terjadinya masalah ini tidak lepas dari Peran BPN Kota yang turut menyetujui proses hibah itu.

Padahal menurut hukum, perbuatan ini masuk dalam katagori perbuatan Tindak Pidana baik oleh Pelaku, PPAT dan BPN Kota Bogor. Jadi sangat tidak masuk akal kesalahan yang dilakukan oleh BPN Kota, namun tidak berani mengambil tindakan seperti yang Kami mohonkan,” tutup Suhadi.

“Tidak hanya PPAT akan tetapi BPN Kota Bogor juga harus bertanggung jawab terhadap masalah ini dan BPN Kota Bogor harus mencabut ijin PPAT Lusyana, kalau tidak Kepala BPN Kota Bogor mundur, karena kami anggap penakut. Karena jelas kok kesalahan PPAT dan BPN Kota Bogor dalam menerbitkan Akta Hibah,” pungkas Suhadi. ***