Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Tangerang ke Tahap Penyidikan
News24xx.com - Kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Status kasus pagar laut naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik terkait kasus tersebut. “Penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Sebelum dilaksanakan gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Satu saksi dari kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) Raden Lukman. Dua saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu saksi lainnya dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Brigjen Djuhandhani, pihaknya akan melakukan penyidikan secara saintifik. Langkah ini terkait 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Karena kasus ini menyangkut pemalsuan maka penyidik akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) lebih dahulu. Hasil dari labfor ditambah saksi-saksi yang sudah ada nanti akan digelar kembali bagaimana hasilnya,” kata Djuahndhani,
Disinggung siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus pagar laut ini, Djuhandhani belum mau memberikan keterangan karena baru tahap awal penyidikan. “Penyidik akan mencari dulu bukti-bukti dalam proses penyidikan sebelum menentukan tersangka. Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” jelas Djuahndhani.
Dipastikan Brigjen Djuhandhani, pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara transparan. Dia yakin tim penyidik mampu menumpaskan perkara pagar laut yang jadi sorotan banyak pihak secara tuntas dan gamblang.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sejak 10 Januari 2025 telah melakukan penyelidikan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Kuat dugaan, pengajuan SHGB dan SHM pada area laut Tangerang menggunakan girik dan dokumen palsu lainnya. ***