1 Tewas dan 3 Luka, Polres Metro Jakut Tangkap 9 Tersangka Tawuran Antargeng di Penjaringan

1 Tewas dan 3 Luka, Polres Metro Jakut Tangkap 9 Tersangka Tawuran Antargeng di Penjaringan - Image Caption


News24xx.com -   Sembilan orang terduga pelaku tawuran antargeng bersenjata tajam (sajam) ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara. Tawuran yang menewaskan satu orang dan tiga lainnya luka bacok terjadi di wilayah Penjaringan.

Korban meninggal dunia berinisial RH dan tiga korban luka, yakni MR, AT dan A. “Sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi, Rabu (12/2/2025).

Kesembilan tersangka itu berinisial RA, BI,GR,DS, AI,LD, SA, WF dan UZ yang ditangkap pada Senin (10/2/2025). Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Awalnya ada 23 orang ditangkap yang diduga terlibat tawuran antara geng Muara Baru dan geng Luar Batang di Penjaringan pada Minggu (9/2/2025) dinihari.Setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan disertai penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

Kesembilan tersangka ini berasal dari kedua kelompok yang bertikai diantaranya ada yang sudah bekerja dan ada juga pengangguran. Kata Kombes Ahmad Fuady, untuk tersangka RH, Bl, GR, DS diduga berperan melukai para korban menyebabkan satu nyawa melayang.

Sedangkan tersangka AI dan LD terlibat pelemparan batu saat terjadi tawuran. Sedangka tersangka SA, WF dan UZ kedapatan membawa senjata tajam dalam tawuran tersebut.

Petugas menyita sebanyak 12 pucuk senjata tajam jenis clurit yang dimodifikasi, tiga unit telepon seluler dan satu pakaian korban, sembilan pakaian tersangka serta hasil visum. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  ***