Polisi Sita 13 Ton Minyak Goreng dari Distributor Minyakita di Tangerang

Polisi Sita 13 Ton Minyak Goreng dari Distributor Minyakita di Tangerang - Image Caption


Berita24xx.com - Polisi telah menyita 13 ton minyak goreng Minyakita dari sebuah pabrik pengemasan di Tangerang dan menangkap pemiliknya atas tuduhan penipuan, kata seorang petugas pada hari Rabu.

Penggerebekan itu merupakan bagian dari tindakan keras nasional terhadap produsen dan distributor Minyakita yang dicurigai melakukan kekurangan pasokan dan menaikkan harga, sehingga memicu kemarahan publik.

Pemeriksaan pasar menunjukkan Minyakita dijual di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Ada beberapa botol yang isinya kurang dari 1 liter seperti yang diiklankan, dan volumenya dikurangi menjadi 800 mililiter untuk memaksimalkan keuntungan.

Fasilitas pengemasan yang terletak di Kecamatan Rajeg, Tangerang itu ternyata melakukan penipuan dengan mengurangi volume minyak namun tetap memasarkan produk berukuran 1 liter.

"Penyelidikan kami menunjukkan bahwa pabrik tersebut sengaja mengisi botol Minyakita dalam jumlah yang kurang. Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita barang bukti praktik ilegal ini," kata Wiwin Setiawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Operasi itu diluncurkan sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan masyarakat tentang penjualan Minyakita yang curang.

Pemilik pabrik yang berinisial AN diduga telah menjalankan operasi ilegal tersebut sejak Januari.

Menurut polisi, AN meraup sekitar Rp 45 juta ($2.740) per bulan dengan mengisi botol Minyakita kurang dari jumlah yang seharusnya dan menaikkan harga di Tangerang dan Serang.

Tersangka mendapatkan minyak goreng tersebut dari Eka Arta Global, sebuah perusahaan di Depok yang sebelumnya telah diselidiki karena melakukan kegiatan penipuan serupa.

Polisi juga menemukan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa izin pemerintah yang tepat dan tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sejauh pengetahuan kami, tersangka beraksi seorang diri dan mempekerjakan beberapa orang pekerja. Namun, kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang mungkin mendukung AN dan memasok bahan baku," imbuh Wiwin.

Tersangka menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia, yang memiliki hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar ($182.682). ***