Kejagung Bakal Periksa Ahok Terkait Kasus Impor BBM

Kejagung Bakal Periksa Ahok Terkait Kasus Impor BBM - Image Caption
News24xx.com - Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di Subholding PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk beserta kontraktornya pada periode 2018-2023.
Juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa Ahok datang untuk diperiksa pada Kamis pukul 08.35 WIB.
Ahok mengatakan, dirinya membawa sejumlah bukti terkait masa jabatannya di PT.Pertamina (Persero), termasuk dokumen rapat.
"Jika diminta, saya akan serahkan," katanya.
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk membantu jaksa dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan Agung. Saya akan bagikan apa yang saya tahu," imbuh Ahok.
Menurut Kejaksaan Agung, skandal tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari impor minyak mentah ilegal meskipun ada pembatasan dari pemerintah, pencampuran bahan bakar Pertamax dengan bensin berkualitas rendah secara curang, dan biaya pengiriman yang digelembungkan.
Jaksa menduga bahwa para eksekutif PT. PERTAMINA menolak minyak mentah lokal dan lebih memilih impor, sehingga mereka dapat meraup untung dari biaya transportasi yang sangat tinggi.
Sementara itu, minyak mentah domestik yang tidak terpakai harus dijual di pasar internasional dengan harga yang lebih rendah, meskipun pemerintah telah mengamanatkan untuk memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan bahan bakar nasional.
Aspek lain dari penyelidikan tersebut melibatkan tuduhan bahwa PT.Pertamina Patra Niaga mencampur bensin bersubsidi kualitas rendah dengan Pertamax—bahan bakar non-subsidi dengan oktan lebih tinggi—yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas bahan bakar dan salah alokasi subsidi.
Kejaksaan Agung belum membeberkan apakah akan ada orang lain yang juga dipanggil bersama Ahok terkait kasus ini. Namun, Harli membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, antara lain:
- Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)
- Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Direktur Utama Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
- Wakil Presiden Operasional Perdagangan di PT.Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)
- VP Manajemen Bahan Baku Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP)
- Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- Komisaris Navigator Khatulistiwa dan Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)
- Komisaris Jenggala Maritime and Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Direktur Pusat Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya ***