Kasus Pencabulan Anak dengan Terdakwa Putra Bos Prodia Digelar di PN Jaksel

Kasus Pencabulan Anak dengan Terdakwa Putra Bos Prodia Digelar di PN Jaksel - Image Caption
News24xx.com - Kasus pencabulan dengan terdakwa anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Arif Budi Cahyono berlangsung tertutup.
Alasan proses sidang tertutup karena perkara tersebut mengandung muatan kesusilaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
Sidang terdakwa Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto teregister dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.
Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diduga melakukan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial FA (16) yang pada 22 April 2024.
Sedang korban berinisial A selamat dari maut atas kebrutalan kedua terdakwa. Awalnya korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Terdakwa dan korban bertemu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Korban akhirnya meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Kasus pembunuhan tersebut ramai dibicarakan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan hingga dipecat dari anggota Polri. ***