Korban Rugi Rp105 M, Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Sistem Daring Jaringan Internasional Berkedok Investasi

Korban Rugi Rp105 M, Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Sistem Daring Jaringan Internasional Berkedok Investasi - Image Caption
News24xx.com - Penipuan sistem daring jaringan internasional berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX diungkap Bareskrim Polri. Total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan kerugian sebesar Rp105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, aksi penipuan ini terungkap berkat laporan korban. “Modusnya, pelaku menawarkan investasi dengan membuat iklan di media sosial,” kata Brigjen Himawan di Jakarta, Rabu (19/3/2925).
Jika iklan tersebut diklik langsung diarahkan ke nomor WhatsApp dan selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS. Korban dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 30—200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk buat akun di tiga platform tersebut.
Korban kemudian diarahkan untuk transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nominee yang disiapkan pelaku. Penyidik berhasil mengidentifikasi sebanyak 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia.
Untuk membuat korban tambah yakin, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone.
Dijelaskan, awal Januari 2025, para korban dapat pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global. Isinya soal pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia.
Para korban juga mendapatkan pesan WhatsApp kedua berupa surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto yang dimiliki. Para korban diwajibkan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform jika korban ingin menarik uangnya.
Para korban merasa curiga dan berusaha menarik dana dari akun kripto mereka, namun tidak bisa dilakukan. Sadar mereka telah menjadi korban penipuan kemudian melapor ke polisi.
Menurut Brigjen Himawan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya sudah ditahan, yakni AN, MSD, dan WZ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya berperan sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee.
Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka WZ bekerja atas perintah seseorang berinisial LWC yang merupakan warga negara Malaysia. Tersangka LWC bersama dua tersangka lain, yakni SR dan AW kini masuk dalam daftar pencarian orang. ***