Korban Curanmor Diperkosa Pelaku di Depok, Pencuri dan Penadah Motor Dibekuk Polda Metro Jaya

Korban Curanmor Diperkosa Pelaku di Depok, Pencuri dan Penadah Motor Dibekuk Polda Metro Jaya - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok. Kedua pelaku sadis ini, RR (29) dan HH (24) ditangkap pada Selasa (18/3/2025) di Kampung Pitara RT. 004 / RW. 07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Kedua pelaku masih diperiksa penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. RR berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama serta pemerkosa korban berinisial Y (36). “HH penadah barang-barang korban,” ujar Kombes Ade Ary.

Peristiwa pencurian disertai perkosaan terjadi pada Jumat (14/3/2025). Saat  korban Y  beristirahat di kamar, ia sangat kaget melihat pelaku RR sudah berada di dalam kamar dan menarik selimut yang digunakan korban.

Korban diancam pakai kapak agar tidak melawan sehingga pelaku memperkosa korban. Pelaku mengambil ponsel korban, setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian menyuruh korban untuk masuk kamar mandi.

Saat korban keluar dari kamar mandi,  pelaku sudah kabur lewat pintu samping. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.

Kedua palaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Sedang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara.  ***