Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Online Sindikat Internasional

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Online Sindikat Internasional - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ) membongkar kasus penipuan online atau online scam sindikat jaringan internasuonal. Modusnya jual beli saham fiktif, total kerugian mencapai Rp18 miliar lebih.

Dua pelaku, satu warga negara Malaysia dan Indonesia ditangkap dan kini ditahan Polda Metro Jaya. Para korban tersebar di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif. “Modusnya perdagangan saham fiktif menggunakan aplikasi secara online. Kalau dalam bahasa kejahatan siber dan dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus online scaming,” ujar Kombes Roberto.

Perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan kasus penipuan ini mencapai Rp18 miliar lebih. “Kerugian yang dialami para korban sebesar Rp18.332.100.000,”  tambah Roberto.

Pihaknya lanjut Kombes Roberto sudah menangkap dua orang tersangka yang mengendalikan aksi penipuan tersebut. Kedua tersangka, yakni SP yang merupakan warga negara Indonesia dan YCF warga negara Malaysia.

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka melakukan kegiatan ini di Malaysia. Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di negara tersebut.

Dikatakan Kombes Roberto, pihaknya akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan meminta bantuan Interpol,” ujarnya. ***