Polsek Benda Tangkap Begal Berpistol di Aeropolis Tangerang

Polsek Benda Tangkap Begal Berpistol di Aeropolis Tangerang - Image Caption


News24xx.com -  Polsek Benda berhasil meringkus begal yang dalam aksinya kerap menggunakan senjata api atau pistol untuk mengancam para korbannya. AA alias Ipin (21) tak berkutik lagi saat polisi menemukan 2 buah pistol yang disembunyikan dibalik jaketnya.

“Saat melakukan penangkapan, didapati 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9mm dan tersangka ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” kata Kapolsek Benda AKP Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025).

Dalam aksinya, tersangka Ipin ditemani tersangka lainnya berinisial F (25) yang saat ini masih dalam pencarian pihak polisi. Guna kepentingan penyelidikan, Ipin kini mendekam di balik jeruji benci Polsek Benda berikut barang bukti.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan begal berpistol bermula saat Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” ungkapnya.

Tak mau kehilangan buruannya, tim Buser langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Ipin di kawasan parkir Aeropolis Tangerang. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Selain menyita senjata api rakitan pada tersangka, kami juga mengamankan empat kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap AKP Rokhmatullah.

Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, Ipin bersama rekannya F  mengaku telah mencuri satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Ia juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.

AKP Rokmatulloh mengatakan pihaknya menjerat Ipin dengan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya. ***