Ditressiber PMJ Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting via Pesan WhatsApp

Ditressiber PMJ Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting via Pesan WhatsApp - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pria berinisial D (30) tersangka tindak pidana blasting melalui pesan WhatsApp. Korbannya mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, tersangka melakukan blasting pesan singkat (whatsapp) yang mengaku sebagai costumer service dari Bank. “Tersangka melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random,” ujar AKBP Herman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Twrsangka memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menentukan calon korban.

Tersangka D telah melakukan aksinya selama tiga tahun ditangkap penyisik Ditressiber pada Minggu (27/4/2025. Tepatnya di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Awal terbongkarnya kasus ini saat korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000. “Korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” titur AKBP Herman.

Sementara korban tidak merasa melakukan transaksi, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud. Korban diminta untuk mengisi linkhttps://informasi.cloud/Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.

“Rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106.000.000,” paparnya. Polisi dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. ***