Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gas Alam Cair di Pertamina Diperiksa Penyidik KPK

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gas Alam Cair di Pertamina Diperiksa Penyidik KPK - Image Caption


News24xx.com -  Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021 diperiksa KPK, Kamis (31/7/2025).

Kedua tersangka dimaksud, yakni YEN selaku Direktur Gas Pertamina tahun 2014 hingga 2018. Tersangka HRK selaku mantan Direktur Gas Pertamina. “Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Sejauh ini Budi belum bisa memberikan penjelasan apakah kedua tersangka ini akan ditahan atau tidak. Namun dipastikan kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada Selasa (29/7/2025), penyidik KPK telah memanggil VP Litigasi Pertamina Jarrod Dwi Prastowo, Sekretaris Dekom Pertamina Priska Sufhana. Selain itu  Managing Director PPT Energy Trading Singapore Pte Ltd (PPT ETS) tahun 2016-2021 Arief Basuki dan seorang pihak swasta berinisial RT juga dipanggil KPK sebagai saksi.

Pada Rabu (30/7/2027), penyidik KPK memanggil Manajer Operasi pada PPT ETS tahun 2016–2021 Bayu Satria Irawan dan seorang pihak swasta berinisial RAW juga sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK pada 6 Juni 2022 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG). Pada 19 September 2023, Dirut Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan ditetapkan KPK Asebagai tersangka.

Atas korupsi ini diperkirakan telah merugikann keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat. Pihak KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini guna mencari tersangka lainnya.

Akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis mantan Dirut Pertamina, Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun hukuman Karen diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 13 tahun penjara. ***