22 Tersangka Ditangkap, Polda Jabar Gulung Sindikat Penjual 43 Bayi ke Singapura dan Indonesia

22 Tersangka Ditangkap, Polda Jabar Gulung Sindikat Penjual 43 Bayi ke Singapura dan Indonesia - Image Caption


News24xx.com - Sebanyak 43 bayi asal Jawa Barat dan daerah lainnya dijual sindikat perdagangan orang ke Singapura, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Sebanyak 20 dari 22 orang tersangka dibekuk di tempat terpisah dan dua lagi buron.

Hal itu dikatakan Dirreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan kepada awak media, Rabu (6/8/2025). “Sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, satu meninggal dunia di Pontianak dan 17 bayi lainnya dijual di Indonesia,” ujar Kombes Surawan. 

Sisanya delapan bayi berhasil diselamatkan pihak Kepolisian. Puluhan bayi yang menjadi korban sindikat penjualan orang itu berasal dari berbagai daerah di antaranya, Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pihak kepolisian  menyatakan pelaku penjualan  bayi di Indonesia telah ditangkap. Pelaku diketahui berperan sebagai penyalur adopsi ilegal untuk jaringan lokal.

Bayi-bayi malang itu dijual ke Singapura dengan harga 20.000 dolar Singapura.

Sedangkan bayi yang dijual di Indonesia harganya berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta. Polisi bukan hanya menangkap dan memproses hukum pelaku penjual bayi saja, tetapi orang tua yang terbukti menjual bayinya akan diproses secara hukum.

Bukan itu saja, pihak yang mengadopsi bayi jika mengetahui proses adopsi dilakukan secara ilegal akan diproses hukum. “Peran para orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia terus didalami,” tegas Kombes Surawan.

Dalam kasus ini, sebanyak 20 dari 22 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedang dua pelaku lainnya berinisial Wi dan YY masih buron.

Ke 20 tersangka itu, yakni Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38) dan Lily alias Popo (69). Tersangka lainnya,  TSH, KR, DI, DA, FL dan M.  ***