Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Pasutri Tipu Korban Rp500 Juta

Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Pasutri Tipu Korban Rp500 Juta - Image Caption


News24xx.com -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok donatur jemaah umroh yang merugikan korban hingga Rp500 juta.

Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41), kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial EM melapor ke Polres Kampar lantaran merasa tertipu oleh iming-iming kerja sama donatur pembiayaan tiket umroh yang dijanjikan kedua pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma mengatakan, modus penipuan ini dijalankan dengan rencana yang rapi dan penuh tipu daya.

“Pelaku mengaku memiliki usaha travel umroh serta menawarkan kerja sama donatur dengan jaminan surat tanah. Setelah dilakukan penyelidikan, surat tanah yang digunakan ternyata palsu,” jelas AKP Gian, Kamis (23/10/2025).

Kasus bermula pada Januari 2024 ketika korban pertama kali bertemu dengan pelaku di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS menawarkan kerja sama donatur tiket umroh dan menunjukkan surat tanah sebagai jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta.

Agar terlihat meyakinkan, transaksi dilakukan di hadapan notaris. Namun, setelah dana dicairkan, janji pengembalian dalam waktu satu bulan tak pernah dipenuhi. Korban mulai curiga setelah memeriksa keabsahan surat tanah tersebut dan mendapati bahwa dokumen itu bukan milik pelaku.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Hasilnya, AI berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) pukul 21.15 WIB, sementara RS ditangkap kemudian setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kedua tersangka kini kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas AKP Gian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan kegiatan keagamaan.***