Mahasiswa UKI Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya ke Kantor Staf Presiden

Mahasiswa UKI Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya ke Kantor Staf Presiden - Image Caption


News24xx.com -  Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)  mendatangi Kantor Staf Presiden, Jumat (7/11).

Kehadiran mahasiswa fakultas hukum ini untuk menyampaikan laporan terkait temuan dugaan adanya kejanggalan dari penanganan kasus Jiwasraya.

Wonder Infantri, salah seorang perwakilan yang mendatangi KSP l mengatakan, kejanggalan itu ditemukan dalam penanganan aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya.

Pasalnya, pada 19 Mei 2020 lalu, Kejaksaan Agung mengirim surat rahasia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR.

“Pada tahun 2020 itu ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah diminta Kejaksaan untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkracht di pengadilan negeri,” kata Wonder kepada awak media di luar kantor Sekretariat Negara, Jumat (7/11).

Dikatakan Wonder, pihaknya menilai tindakan pembukaan blokir tersebut berpotensi melanggar Pasal 46 dan 273 KUHAP, karena barang bukti seharusnya tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau emiten itu sifatnya kalau blokirnya dibuka, maka sahamnya itu diserahkan kembali kepada PT Jiwasraya. Nah, itu sangat salah menurut aturan KUHAP,” ujar Wonder.

Lebih lanjut Wonder mengatakan, setelah laporannya diterima, dirinya diminta untuk menunggu selama tujuh hari. “Kita sudah diterima oleh perwakilan KSP dan laporan kita akan didisposisikan ke Deputi I Bidang hukum,” ungkap Wonder. ***