Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tertapkan Delapan Orang Tersangka

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tertapkan Delapan Orang Tersangka - Image Caption


News24xx.com -   Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik segera melangkan surat penggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. “Berdasar bukti, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

Penentuan klaster berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh penyidik sesuai dengan apa yang dilakukan. “Sesuai perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.

Kedelapan orang tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Klaster kedua adalah RS, RHS dan TT.

Para tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Para tersangka disangkakan melakukan  pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. ***